Sugeng Rawuh ing tLatah Blog'e mahasiswa STAIM Magetan

monggo pinarak ingkang sekeco, ngopi rumiyin mboten punopo

Minggu, 29 Agustus 2010

NIKAH

| Minggu, 29 Agustus 2010 | 0 komentar

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang masalah
Terpenuhinya syarat dan rukun suatu perkawinan, mengakibatkan diakuinya keabsahan perkawinan tersebut menurut hukum syari’at Islam .Bila salah satu syarat atau rukun tersebut tidak terpenuhi maka mengakibatkan tidak sahnya perkawinan menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan salah satunya.
Disini pemakalah mencoba membahas hukum-hukum ketentuan syariat Islam dan tuntunan beliau Rosululloh SAW. didalam pernikahan. Sebagaimana sabda Rosullulloh:
عن عبد الله بن مسعود رضى الله تعلى عنه قال : قال لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم " يا معشر الشباب , من إستطاع منكم الباءة فليتزوج . فإنه أغض للبصر , وأحصن للفرج , ومن لم بستطع فعليه بالصوم , فإنه له وجاء " متفق عليه
Dari Abdulloh bin Mas’ud RA. Berkata : Rosululloh SAW. Bersabda kepada kita: “Hai para pemuda,barang siapa diantara kamu yang mampu serta
berkeinginan untuk menikah, hendaklah dia menikah. Karena
sesungguhnya perkawinan itu dapat menundukkan pandangan mata
terhadap orang yang tidak halal dilihat dan akan memeliharanya dari
godaan syahwat. Dan barang siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah
dia berpuasa. Karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap perempuan
akan berkurang.”
B. Pokok pembahasan
Bagaimanakah pernikahan menurut ketentuan-ketentuan syari’at Islam?
C. Tujuan pembahasan
Mengetahui ketentuan-ketentuan pernikahan menurut syari’at Islam


BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN NIKAH
Nikah menurut bahasa berarti menghimpun, sedangkan menurut terminologis adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan
perempuan yang bukan muhrim sehingga menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.
Pernikahan dalam arti luas adalah suatu ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga. Pernikahan dilakukan untuk mendapatkan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syariat Islam dan tuntunan beliau Rosululloh.
Pernikahan bukan sekedar mengesahkan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan, atau memuaskan kebutuhan seksual semata-mata. Dari perkawinan akan lahir generasi penerus, baik atau buruknya mereka sangat dipengaruhi oleh peristiwa yang dimulai dalam pernikahan. Pernikahan menurut ajaran islam bertujuan untuk menciptakan keluarga yang tentram, damai dan sejahtera lahir batin.
Kriteria mencari calon pasangan yang dianjurkan Rasulullah, diungkapkan dalam hadis berikut:
وعن أبى هريرة رضى الله تعلى عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : " تنكح المرأة لأربع : لمالها ,ولحسبها , ولجمالها , ولجمالها , ولدينها , فاظفر بذات الدين تربت يداك , " متفق عليه مع بقية السبعة .
“Perempuan dinikahi karena empat hal: karena cantiknya, hartanya, keturunannya, dan agamanya. Pilihlah karena agamanya, niscaya engkau mendapat keuntungan”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Faktor agama sangat penting dan menentukan tercapainya keluarga sakinah. Perkawinan akan langgeng dan tentram jika terdapat kesesuaian pandangan hidup antara suami dengan istri.
B. HUKUM NIKAH
Para fuqaha mengklasifikasikan hukum nikah menjadi 5 kategori yang berpulang kepada kondisi pelakunya :
1. Wajib, bila nafsu mendesak, mampu menikah dan berpeluang besar jatuh kedalam zina.
Perkawinan yang dilakukan seseorang yang sudah memiliki kemampuan, baik secara materi maupun mental hukumnya wajib.jika ia menangguhkannya, justru dikhawatirkan akan terjerumus kedalam kesesatan.
2. Sunnah, bila nafsu mendesak, mampu menikah tetapi dapat memelihara diri dari zina.
Perkawinan hukumnya sunah bagi mereka yang telah mampu dan
berkeinginan untuk menikah. Perkawinan yang dilakukannya mendapat
pahala dari Allah swt. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw.
dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh semua ahli hadis,
ألنكاح سنتى فمن رغب عن سنتى فليس منى
“Nikah itu sunnahku, barang siapa membenci pernikahan, maka ia bukan tergolong umatku”.
3. Mubah, bila tak ada alasan yang mendesak/mewajibkan segera menikah dan/atau alasan yang mengharamkan menikah.
Perkawinan hukum asalnya adalah mubah (boleh). Pada prinsipnya,
setiap manusia yang telah memiliki persyaratan untuk menikah,
dibolehkan untuk menikahi seseorang yang menjadi pilihannya.
4. Makruh, bila nafsu tak mendesak, tak mampu memberi nafkah tetapi tidak merugikan isterinya.
Perkawinan menjadi makruh hukumnya apabila dilakukan oleh orang-orang yang belum mampu melangsungkan perkawinan. Kepada mereka dianjurkan untuk berpuasa.
5. Haram, bila nafsu tak mendesak, tak mampu memberi nafkah sehingga merugikan isterinya.
Perkawinan menjadi haram hukumnya apabila dilakukan oleh seorang
yang bertujuan tidak baik dalam perkawinannya. Misalnya untuk
menyakiti hati seseorang. Perkawinan dengan motivasi yang demikian
dilarang oleh ajaran Islam dan sangat bertentangan dengan tujuan mulia
dari perkawinan itu sendiri.
C. PEMINANGAN (KHITBAH) SEBELUM PELAKSANAAN PERNIKAHAN
` Beberapa ahli Fiqih berbeda pendapat dalam pendefinisian peminangan. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut: Wahbah Zuhaili mengatakan bahwa pinangan (khitbah¬) adalah pernyataan seorang lelaki kepada seorang perempuan bahwasanya ia ingin menikahinya, baik langsung kepada perempuan tersebut maupun kepada walinya. Penyampaian maksud ini boleh secara langsung ataupun dengan perwakilan wali.Adapun Sayyid Sabiq, dengan ringkas mendefinisikan pinangan (khitbah) sebagai permintaan untuk mengadakan pernikahan oleh dua orang dengan perantaraan yang jelas. Pinangan ini merupakan syariat Allah SWT yang harus dilakukan sebelum mengadakan pernikahan agar kedua calon pengantin saling mengetahui. Amir Syarifuddin mendefinisikan pinangan sebagai penyampaian kehendak untuk melangsungkan ikatan perkawinan. Peminangan disyariatkan dalam suatu perkawinan yang waktu pelaksanaannya diadakan sebelum berlangsungnya akad nikah.
Al-hamdani berpendapat bahwa pinangan artinya permintaan seseorang laki-laki kepada anak perempuan orang lain atau seseorang perempuan yang ada di bawah perwalian seseorang untuk dikawini, sebagai pendahuluan nikah.
Dari beberapa pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa pinangan (khitbah) adalah proses permintaan atau pernyataan untuk mengadakan pernikahan yang dilakukan oleh dua orang, lelaki dan perempuan, baik secara langsung ataupun dengan perwalian. Pinangan (khitbah) ini dilakukan sebelum acara pernikahan dilangsungkan.
Dasar dan Hukum Pinangan Dari Mughirah R.A., sesungguhnya ia pernah meminang seseorang perempuan, lalu Nabi SAW. Bersabda kepadanya,” Lihatlah perempuan itu dahulu karena sesungguhnya melihat itu lebih cepat membawa kekekalan kecintaan antara keduanya.” (H.R. Nasa’i dan Tirmizi)
Dari Abu Hurairah R.A., dia berkata,” Aku duduk di dekat Nabi SAW. lalu datang seorang laki-laki kepada beliau dan bercerita bahwa ia akan menikahi seseorang perempuan dari kaum Anshar. Rasulullah lalu bersabda,”Sudahkah engkau lihat wajahnya?” laki-laki itu menjawab, “belum”. Rasulullah bersabda lagi,” pergi dan lihatlah karena sesungguhnya pada wajah kaum Anshar itu mungkin ada sesuatu yang menjadi cacat.” (H.R. Muslim dan Nasa’i)
Memang terdapat dalam al-qur’an dan dalam banyak hadis Nabi yang membicarakan hal peminangan. Namun tidak ditemukan secara jelas dan terarah adanya perintah atau larangan melakukan peminangan, sebagaiman perintah untuk mengadakan perkawinan dengan kalimat yang jelas, baik dalam al-qur’an maupun dalam hadis Nabi. Oleh karena itu, dalam menetapkan hukumnya tidak terdapat pendapat ulama yang mewajibkannya, dalam arti hukumannya mubah.
Akan tetapi, Ibnu Rusyd dengan menukil pendapat imam Daud Al-Zhahiriy, mengatakan bahwa hukum pinangan adalah wajib. Ulama ini mendasarkan pendapatnya pada hadis-hadis nabi yang menggambarkan bahwa pinangan (khitbah) ini merupakan perbuatan dan tradisi yang dilakukan nabi dalam peminangan itu. Hikmah Peminangan Ada beberapa hikmah dari prosesi peminangan,diantaranya:
Wadah perkenalan antara dua belah pihak yang akan melaksanakan pernikahan. Dalam hal ini, mereka akan saling mengetahui tata etika calon pasangannya masing-masing, kecendrungan bertindak maupun berbuat ataupun lingkungan sekitar yang mempengaruhinya. Walaupun demikian, semua hal itu harus dilakukan dalam koridor syariah. Hal demikian diperbuat agar kedua belah pihak dapat saling menerima dengan ketentraman, ketenangan, dan keserasian serta cinta sehingga timbul sikap saling menjaga, merawat dan melindungi.
Sebagai penguat ikatan perkawinan ynag diadakan sesudah itu, karena dengan peminangan itu kedua belah pihak dapat saling mengenal. Bahwa Nabi SAW berkata kepada seseorang yang telah meminang perempuan:” melihatlah kepadanya karena yang demikian akan lebih menguatkan ikatan perkawinan.
Macam-Macam Peminangan Ada beberapa macam peminangan, diantaranya sebagai berikut:
1. Secara langsung yaitu menggunakan ucapan yang jelas dan terus terang sehingga tidak mungkin dipahami dari ucapan itu kecuali untuk peminangan, seperti ucapan, ”saya berkeinginan untuk menikahimu.”
2. Secara tidak langsung yaitu dengan ucapan yang tidak jelas dan tidak terus terang atau dengan istilah kinayah. Dengan pengertian lain ucapan itu dapat dipahami dengan maksud lain, seperti pengucapan,”tidak ada orang yang tidak sepertimu.”
Perempuan yang belum kawin atau sudah kawin dan telah habis pula masa iddahnya boleh dipinang dengan ucapan langsung atau terus terang dan boleh pula dengan ucapan sindiran atau tidak langsung. Akan tetapi bagi wanita yang masih punya suami, meskipun dengan janji akan dinikahinya pada waktu dia telah boleh dikawini, tidak boleh meminangnya dengan menggunakan bahasa terus terang tadi.
Hal-Hal yang Berkaitan dengan Peminangan.
1.Norma Kedua Calon Pengantin Setelah Peminangan.
Peminangan (khitbah) adalah proses yang mendahului pernikahan akan tetapi bukan termasuk dari pernikahan itu sendiri. Pernikahan tidak akan sempurna tanpa proses ini, karena peminangan (khitbah) ini akan membuat kedua calon pengantin akan menjadi tenang akibat telah saling mengetahui.
Oleh karena itu, walaupun telah terlaksana proses peminangan, norma-norma pergaulan antara calon suami dan calon istri masih tetap sebagaimana biasa. Tidak boleh memperlihatkan hal-hal yang dilarang untuk diperlihatkan.

2. Peminangan Terhadap Seseorang yang Telah Dipinang.
Seluruh ulama bersepakat bahwa peminangan seseorang terhadap seseorang yang telah dipinang adalah haram. Ijma para ulama mengatakan bahwa peminangan kedua, yang datang setelah pinangan yang pertama, tidak diperbolehkan.Hal tersebut terjadi apabila:
* Perempuan itu senang kepada laki-laki yang meminang dan menyetujui pinangan itu secara jelas (Sharahah) atau memberikan izin kepada walinya untuk menerima pinangan itu.
*Pinangan kedua datang tidak dengan izin pinangan pertama.
*Peminang pertama belum membatalkan pinangan.
Hal ini sesuai dengan hadis nabi,
لا يخطب احدكم على خطبة أخيه حتى يترك الخاطب قبله اويأذن له . متفق عليه ” “Janganlah salah seorang diantaramu meminang atas pinangan saudaramu, kecuali pinangan sebelumnya meninggalkan pinangan itu atau memberikan izin kepadanya.”
Seluruh imam bersepakat bahwa hadis diatas berlaku bagi pinangan yang telah sempurna. Hal tersebut terjadi agar tidak ada yang merasa sakit hati satu sama lain. Adapun mengenai pinangan yang belum sempurna, dengan pengertian masih menunggu jawaban, beberapa ulama berbeda pendapat. Hanafiah mengatakan, pinangan terhadap seseorang yang sedang bingung dalam menentukan keputusan adalah makruh. Hal ini bertentangan dengan pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa sesungguhnya perbuatan itu tidak haram. Pendapat ini berdasarkan peristiwa Fatimah binti Qois yang dilamar oleh tiga orang sekaligus, yaitu Mu’awiyah, Abu Jahim bin Huzafah dan Usamah bin Zaid. Hal itu terjadi setelah selesainya masa iddah Fatimah yang telah ditalak oleh Abu Umar bin Hafsin. Walaupun demikian, pendapat Hanafi lebih kuat landasannya karena sesuai dengan tata perilaku islam yang mengajarkan solidaritas. Peminangan yang dilakukan terhadap seseorang yang sedang bingung dalam mempertimbangkan keputusan lebih berdampak pada pemutusan silaturrahim terhadap peminang pertama dan akan mengganggu psikologis yang dipinang.
3. Orang-Orang yang Boleh Dipinang.
Pada dasarnya, seluruh orang yang boleh dinikahi merekalah yang boleh dipinang. Sebaliknya, mereka yang tidak boleh untuk dinikahi, tidak boleh pula untuk dipinang. Dalam hal ini, ada syarat agar pinangan diperbolehkan.
*Bukan Orang-Orang yang Dilarang Menikahinya.
*Bukan Orang-Orang yang Telah Dipinang Orang Lain.
*Tidak Dalam Masa ‘Iddah
3.Batas-Batas yang Boleh Dilihat Ketika Khitbah Dalam hal ini, para ulama terbagi menjadi empat bagian:
* Hanya muka dan telapak tangan. Banyak ulama fiqih yang berpendapat demikian. Pendapat ini berdasarkan bahwa muka adalah pancaran kecantikan atau ketampanan seseorang dan telapak tangan ada kesuburan badannya.
* Muka, telapak tangan dan kaki. Pendapat ini diutarakan oleh Abu Hanifah.
* Wajah, leher, tangan, kaki, kepala dan betis. Pendapat ini dikedepankan para pengikut Hambali.
* Bagian-bagian yang berdaging. Pendapat ini menurut al-Auza’i.
* Keseluruh badan. Pendapat ini dikemukakan oleh Daud Zhahiri. Pendapat ini berdasarkan ketidakadaan hadis nabi yang menjelaskan batas-batas melihat ketika meminang.
4. Waktu dan Syarat Melihat Pinangan
Imam Syafi’i berpendapat bahwa seorang calon pengantin, terutama laki-laki, dianjurkan untuk melihat calon istrinya sebelum pernikahan berlangsung. Dengan syarat bahwa perempuan itu tidak mengetahuinya. Hal itu agar kehormatan perempuan tersebut terjaga. Baik dengan izin atau tidak.
Imam Maliki dan Imam Hambali mengatakan bahwa melihat pinangan adalah disaat kebutuhan mendesak. Itu disebabkan agar tidak menimbulkan fitnah dan menimbulkansyahwat.
Wahbah Zuhaili mengatakan, pada dasarnya melihat pinangan itu diperbolehkan asalkan tidak dengan syahwat.
D. RUKUN DAN SYARAT SAH NIKAH
Akad nikah tidak akan sah kecuali jika terpenuhi rukun-rukun yang enam perkara ini :
1. Ijab-Qabul
Islam menjadikan Ijab (pernyataan wali dalam menyerahkan mempelai wanita kepada mempelai pria) dan Qabul (pernyataan mempelai pria dalam menerima ijab) sebagai bukti kerelaan kedua belah pihak. Al Qur-an mengistilahkan ijab-qabul sebagai miitsaaqan ghaliizhaa (perjanjian yang kokoh) sebagai pertanda keagungan dan kesucian, disamping penegasan maksud niat nikah tersebut adalah untuk selamanya. Syarat ijab-qabul adalah:
a) Diucapkan dengan bahasa yang dimengerti oleh semua pihak yang hadir.
b) Menyebut jelas pernikahan & nama mempelai pria-wanita.

2. Adanya mempelai pria.
Syarat mempelai pria adalah :
a) Muslim & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka); lihat QS. Al Baqarah : 221, Al Mumtahanah : 9.
b) Bukan mahrom dari calon isteri.
c) Tidak dipaksa.
d) Orangnya jelas.
e) Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
3. Adanya mempelai wanita.
Syarat mempelai wanita adalah :
a) Muslimah (atau beragama samawi, tetapi bukan kafirah/musyrikah) & mukallaf.
b) Tidak ada halangan syar’i (tidak bersuami, tidak dalam masa ‘iddah & bukan mahrom dari calon suami).
c) Tidak dipaksa.
d) Orangnya jelas.
e) Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
Kriteria perempuan yang diharamkan untuk dinikahi adalah muhrim atau mahram yang terdiri atas :
1. Diharamkan karena keturunan :
a.Ibu dan seterusnya keatas
b.Anak perempuan dan seterusnya kebawah
c.Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu
d.Bibi dari ayah dan ibu (saudara ibu/ayah,baik sekandung atau perantara
dari ibu/ayah)
e. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan perempuan terus ke bawah
2. Diharamkan karena susuan
a. Ibu yang menyusui
b. Saudara permpuan yang mempunyai hubungan susuan
3. Diharamkan karena suatu perkawinan
a. Ibu istri (mertua) dan seterusnya ke atas,baik ibu dari keturunan maupun susuan
b. Anak tiri (anak istri yang dikawin dengan suami lain),jika sudah
c. Istri ayah dan seterusnya ke atas
d. Wanita-wanita yang pernah dikawini ayah,kakek sampai ke atas
e. Istri anaknya yang laki-laki (menantu) dan seterusnya
4. Diharamkan untuk sementara
a. Pertalian nikah yaitu perempuan yang masih berada dalam ikatan pernikahan, sampai dicerai dan habis masa idahnya.
b. Talak bain kurba, yaitu perempuan yang ditalak dengan talak tiga, haram dinikahi oleh laki-laki lain serta telah digauli. Apabila perempuan tersebut dicerai dan habis masa idahnya boleh dinikahi oleh bekas suaminya yang pertama
c. Menghimpun dua perempuan bersaudara, kalau salah satu dicerai atau meninggal
d. Menghimpun perempuan lebih dari keempat
e. Berlainan agama, kecuali perempuan itu masuk islam
4. Adanya wali.
Wali dalam pernikahan sangat penting aqad nikah tidak sah kecuali dengan seorang wali (dari pihak perempuan) dan dua orang saksi yang adil. Sebagaimana sabda Rosululloh SAW.
عن عائشة رضى الله عنها عن النبي صلى الله عليه وسلم فقال : لا نكاح إلا ي بولى وشاهد عدل . روه أحمد والبيهقى
"’Aisyah r.a berkata : “ Nabi SAW. bersabda : “ Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil” (H.R Ahmad dan Baihaqi)
Wali yang bertanggung jawab menikahkan pengantin perempuan, ada dua macam, yakni wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah wali yang mempunyai hubungan darah dengan perempuan yang akan dinikahkan. Sedangkan wali hakim adalah wali yang diangkat untuk menikahkan perempuan yang tidak memiliki atau karena sesuatu hal tidak mempunyai wali nasab.
Syarat wali adalah :
a) Muslim laki-laki & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka).
b) ‘Adil
c) Tidak dipaksa.
d) Tidaksedang melaksanakan ibadah haji.

Tingkatan dan urutan wali adalah sebagai berikut:
a) Ayah
b) Kakek
c) Saudara laki-laki sekandung
d) Saudara laki-laki seayah
e) Anak laki-laki dari saudara laki – laki sekandung
f) Anak laki-laki dari saudara laki – laki seayah
g) Paman sekandung
h) Paman seayah
i) Anak laki-laki dari paman sekandung
j) Anak laki-laki dari paman seayah.
k) Hakim
5. Adanya saksi (2 orang pria).
Meskipun semua yang hadir menyaksikan aqad nikah pada hakikatnya adalah saksi, tetapi Islam mengajarkan tetap harus adanya 2 orang saksi pria yang jujur lagi adil agar pernikahan tersebut menjadi sah. Syarat saksi adalah

a) Muslim laki-laki & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka).
b) ‘Adil
c) Dapat mendengar dan melihat.
d) Tidak dipaksa.
e) Memahami bahasa yang dipergunakan untuk ijab-qabul.
f) Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
6. Mahar.
Beberapa ketentuan tentang mahar :

a) Mahar adalah pemberian wajib (yang tak dapat digantikan dengan lainnya) dari seorang suami kepada isteri, baik sebelum, sesudah maupun pada saat aqad nikah.
b) Mahar wajib diterimakan kepada isteri dan menjadi hak miliknya, bukan kepada/milik mertua.
c) Mahar yang tidak tunai pada akad nikah, wajib dilunasi setelah adanya persetubuhan.
d) Mahar dapat dinikmati bersama suami jika sang isteri memberikan dengan kerelaan.
e) Mahar tidak memiliki batasan kadar dan nilai. Syari’at Islam menyerahkan perkara ini untuk disesuaikan kepada adat istiadat yang berlaku. Boleh sedikit, tetapi tetap harus berbentuk, memiliki nilai dan bermanfaat. Rasulullah saw senang mahar yang mudah.


KESIMPULAN

Pernikahan bukan sekedar mengesahkan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan, atau memuaskan kebutuhan seksual semata-mata. Dari perkawinan akan lahir generasi penerus, baik atau buruknya mereka sangat dipengaruhi oleh peristiwa yang dimulai dalam pernikahan. Pernikahan menurut ajaran islam bertujuan untuk menciptakan keluarga yang tentram, damai dan sejahtera lahir batin.
Pernikahan dilakukan untuk mendapatkan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syariat Islam dan tuntunan beliau Rosululloh.
TUJUAN DAN HIKMAH NIKAH
Tujuan Nikah ditinjau dari:
TUJUAN FISIOLOGIS
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi:
1. Tempat semua anggota keluarga mendapatkan sarana berteduh yang baik & nyaman.
2. Tempat semua anggota keluarga mendapatkan kosumsi makan-minum-pakaian yang memadai.
3.Tempat suami-isteri dapat memenuhi kebutuhan biologisnya.
TUJUAN PSIKOLOGIS
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi:
1. Tempat semua anggota keluarga diterima keberadaannya secara wajar & apa adanya.
2. Tempat semua anggota keluarga mendapat pengakuan secara wajar dan nyaman.
3. Tempat semua anggota keluarga mendapat dukungan psikologis bagi perkembangan jiwanya.
4. Basis pembentukan identitas, citra dan konsep diri para anggota keluarga.

TUJUAN SOSIOLOGIS
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1.Lingkungan pertama dan terbaik bagi segenap anggota keluarga.
2. Unit sosial terkecil yang menjembatani interaksi positif antara individu anggota keluarga dengan masyarakat sebagai unit sosial yang lebih besar.

TUJUAN DA’WAH
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1. Menjadi obyek wajib da’wah pertama bagi sang da’i.
2. Menjadi prototipe keluarga muslim ideal (bagian dari pesona islam) bagi
masyarakat muslim dan non muslim.
3. Setiap anggota keluarga menjadi partisipan aktif-kontributif dalam da’wah.
4. Memberi antibodi/imunitasbagi anggota keluarga dari kebatilan dan kemaksiatan
5. Sarana untuk menyelamatkan manusia dari dekadensi moral.

Readmore..
 
© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com