Sugeng Rawuh ing tLatah Blog'e mahasiswa STAIM Magetan

monggo pinarak ingkang sekeco, ngopi rumiyin mboten punopo

Minggu, 29 Agustus 2010

NIKAH

| Minggu, 29 Agustus 2010 | 0 komentar

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang masalah
Terpenuhinya syarat dan rukun suatu perkawinan, mengakibatkan diakuinya keabsahan perkawinan tersebut menurut hukum syari’at Islam .Bila salah satu syarat atau rukun tersebut tidak terpenuhi maka mengakibatkan tidak sahnya perkawinan menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan salah satunya.
Disini pemakalah mencoba membahas hukum-hukum ketentuan syariat Islam dan tuntunan beliau Rosululloh SAW. didalam pernikahan. Sebagaimana sabda Rosullulloh:
عن عبد الله بن مسعود رضى الله تعلى عنه قال : قال لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم " يا معشر الشباب , من إستطاع منكم الباءة فليتزوج . فإنه أغض للبصر , وأحصن للفرج , ومن لم بستطع فعليه بالصوم , فإنه له وجاء " متفق عليه
Dari Abdulloh bin Mas’ud RA. Berkata : Rosululloh SAW. Bersabda kepada kita: “Hai para pemuda,barang siapa diantara kamu yang mampu serta
berkeinginan untuk menikah, hendaklah dia menikah. Karena
sesungguhnya perkawinan itu dapat menundukkan pandangan mata
terhadap orang yang tidak halal dilihat dan akan memeliharanya dari
godaan syahwat. Dan barang siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah
dia berpuasa. Karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap perempuan
akan berkurang.”
B. Pokok pembahasan
Bagaimanakah pernikahan menurut ketentuan-ketentuan syari’at Islam?
C. Tujuan pembahasan
Mengetahui ketentuan-ketentuan pernikahan menurut syari’at Islam


BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN NIKAH
Nikah menurut bahasa berarti menghimpun, sedangkan menurut terminologis adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan
perempuan yang bukan muhrim sehingga menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.
Pernikahan dalam arti luas adalah suatu ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga. Pernikahan dilakukan untuk mendapatkan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syariat Islam dan tuntunan beliau Rosululloh.
Pernikahan bukan sekedar mengesahkan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan, atau memuaskan kebutuhan seksual semata-mata. Dari perkawinan akan lahir generasi penerus, baik atau buruknya mereka sangat dipengaruhi oleh peristiwa yang dimulai dalam pernikahan. Pernikahan menurut ajaran islam bertujuan untuk menciptakan keluarga yang tentram, damai dan sejahtera lahir batin.
Kriteria mencari calon pasangan yang dianjurkan Rasulullah, diungkapkan dalam hadis berikut:
وعن أبى هريرة رضى الله تعلى عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : " تنكح المرأة لأربع : لمالها ,ولحسبها , ولجمالها , ولجمالها , ولدينها , فاظفر بذات الدين تربت يداك , " متفق عليه مع بقية السبعة .
“Perempuan dinikahi karena empat hal: karena cantiknya, hartanya, keturunannya, dan agamanya. Pilihlah karena agamanya, niscaya engkau mendapat keuntungan”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Faktor agama sangat penting dan menentukan tercapainya keluarga sakinah. Perkawinan akan langgeng dan tentram jika terdapat kesesuaian pandangan hidup antara suami dengan istri.
B. HUKUM NIKAH
Para fuqaha mengklasifikasikan hukum nikah menjadi 5 kategori yang berpulang kepada kondisi pelakunya :
1. Wajib, bila nafsu mendesak, mampu menikah dan berpeluang besar jatuh kedalam zina.
Perkawinan yang dilakukan seseorang yang sudah memiliki kemampuan, baik secara materi maupun mental hukumnya wajib.jika ia menangguhkannya, justru dikhawatirkan akan terjerumus kedalam kesesatan.
2. Sunnah, bila nafsu mendesak, mampu menikah tetapi dapat memelihara diri dari zina.
Perkawinan hukumnya sunah bagi mereka yang telah mampu dan
berkeinginan untuk menikah. Perkawinan yang dilakukannya mendapat
pahala dari Allah swt. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw.
dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh semua ahli hadis,
ألنكاح سنتى فمن رغب عن سنتى فليس منى
“Nikah itu sunnahku, barang siapa membenci pernikahan, maka ia bukan tergolong umatku”.
3. Mubah, bila tak ada alasan yang mendesak/mewajibkan segera menikah dan/atau alasan yang mengharamkan menikah.
Perkawinan hukum asalnya adalah mubah (boleh). Pada prinsipnya,
setiap manusia yang telah memiliki persyaratan untuk menikah,
dibolehkan untuk menikahi seseorang yang menjadi pilihannya.
4. Makruh, bila nafsu tak mendesak, tak mampu memberi nafkah tetapi tidak merugikan isterinya.
Perkawinan menjadi makruh hukumnya apabila dilakukan oleh orang-orang yang belum mampu melangsungkan perkawinan. Kepada mereka dianjurkan untuk berpuasa.
5. Haram, bila nafsu tak mendesak, tak mampu memberi nafkah sehingga merugikan isterinya.
Perkawinan menjadi haram hukumnya apabila dilakukan oleh seorang
yang bertujuan tidak baik dalam perkawinannya. Misalnya untuk
menyakiti hati seseorang. Perkawinan dengan motivasi yang demikian
dilarang oleh ajaran Islam dan sangat bertentangan dengan tujuan mulia
dari perkawinan itu sendiri.
C. PEMINANGAN (KHITBAH) SEBELUM PELAKSANAAN PERNIKAHAN
` Beberapa ahli Fiqih berbeda pendapat dalam pendefinisian peminangan. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut: Wahbah Zuhaili mengatakan bahwa pinangan (khitbah¬) adalah pernyataan seorang lelaki kepada seorang perempuan bahwasanya ia ingin menikahinya, baik langsung kepada perempuan tersebut maupun kepada walinya. Penyampaian maksud ini boleh secara langsung ataupun dengan perwakilan wali.Adapun Sayyid Sabiq, dengan ringkas mendefinisikan pinangan (khitbah) sebagai permintaan untuk mengadakan pernikahan oleh dua orang dengan perantaraan yang jelas. Pinangan ini merupakan syariat Allah SWT yang harus dilakukan sebelum mengadakan pernikahan agar kedua calon pengantin saling mengetahui. Amir Syarifuddin mendefinisikan pinangan sebagai penyampaian kehendak untuk melangsungkan ikatan perkawinan. Peminangan disyariatkan dalam suatu perkawinan yang waktu pelaksanaannya diadakan sebelum berlangsungnya akad nikah.
Al-hamdani berpendapat bahwa pinangan artinya permintaan seseorang laki-laki kepada anak perempuan orang lain atau seseorang perempuan yang ada di bawah perwalian seseorang untuk dikawini, sebagai pendahuluan nikah.
Dari beberapa pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa pinangan (khitbah) adalah proses permintaan atau pernyataan untuk mengadakan pernikahan yang dilakukan oleh dua orang, lelaki dan perempuan, baik secara langsung ataupun dengan perwalian. Pinangan (khitbah) ini dilakukan sebelum acara pernikahan dilangsungkan.
Dasar dan Hukum Pinangan Dari Mughirah R.A., sesungguhnya ia pernah meminang seseorang perempuan, lalu Nabi SAW. Bersabda kepadanya,” Lihatlah perempuan itu dahulu karena sesungguhnya melihat itu lebih cepat membawa kekekalan kecintaan antara keduanya.” (H.R. Nasa’i dan Tirmizi)
Dari Abu Hurairah R.A., dia berkata,” Aku duduk di dekat Nabi SAW. lalu datang seorang laki-laki kepada beliau dan bercerita bahwa ia akan menikahi seseorang perempuan dari kaum Anshar. Rasulullah lalu bersabda,”Sudahkah engkau lihat wajahnya?” laki-laki itu menjawab, “belum”. Rasulullah bersabda lagi,” pergi dan lihatlah karena sesungguhnya pada wajah kaum Anshar itu mungkin ada sesuatu yang menjadi cacat.” (H.R. Muslim dan Nasa’i)
Memang terdapat dalam al-qur’an dan dalam banyak hadis Nabi yang membicarakan hal peminangan. Namun tidak ditemukan secara jelas dan terarah adanya perintah atau larangan melakukan peminangan, sebagaiman perintah untuk mengadakan perkawinan dengan kalimat yang jelas, baik dalam al-qur’an maupun dalam hadis Nabi. Oleh karena itu, dalam menetapkan hukumnya tidak terdapat pendapat ulama yang mewajibkannya, dalam arti hukumannya mubah.
Akan tetapi, Ibnu Rusyd dengan menukil pendapat imam Daud Al-Zhahiriy, mengatakan bahwa hukum pinangan adalah wajib. Ulama ini mendasarkan pendapatnya pada hadis-hadis nabi yang menggambarkan bahwa pinangan (khitbah) ini merupakan perbuatan dan tradisi yang dilakukan nabi dalam peminangan itu. Hikmah Peminangan Ada beberapa hikmah dari prosesi peminangan,diantaranya:
Wadah perkenalan antara dua belah pihak yang akan melaksanakan pernikahan. Dalam hal ini, mereka akan saling mengetahui tata etika calon pasangannya masing-masing, kecendrungan bertindak maupun berbuat ataupun lingkungan sekitar yang mempengaruhinya. Walaupun demikian, semua hal itu harus dilakukan dalam koridor syariah. Hal demikian diperbuat agar kedua belah pihak dapat saling menerima dengan ketentraman, ketenangan, dan keserasian serta cinta sehingga timbul sikap saling menjaga, merawat dan melindungi.
Sebagai penguat ikatan perkawinan ynag diadakan sesudah itu, karena dengan peminangan itu kedua belah pihak dapat saling mengenal. Bahwa Nabi SAW berkata kepada seseorang yang telah meminang perempuan:” melihatlah kepadanya karena yang demikian akan lebih menguatkan ikatan perkawinan.
Macam-Macam Peminangan Ada beberapa macam peminangan, diantaranya sebagai berikut:
1. Secara langsung yaitu menggunakan ucapan yang jelas dan terus terang sehingga tidak mungkin dipahami dari ucapan itu kecuali untuk peminangan, seperti ucapan, ”saya berkeinginan untuk menikahimu.”
2. Secara tidak langsung yaitu dengan ucapan yang tidak jelas dan tidak terus terang atau dengan istilah kinayah. Dengan pengertian lain ucapan itu dapat dipahami dengan maksud lain, seperti pengucapan,”tidak ada orang yang tidak sepertimu.”
Perempuan yang belum kawin atau sudah kawin dan telah habis pula masa iddahnya boleh dipinang dengan ucapan langsung atau terus terang dan boleh pula dengan ucapan sindiran atau tidak langsung. Akan tetapi bagi wanita yang masih punya suami, meskipun dengan janji akan dinikahinya pada waktu dia telah boleh dikawini, tidak boleh meminangnya dengan menggunakan bahasa terus terang tadi.
Hal-Hal yang Berkaitan dengan Peminangan.
1.Norma Kedua Calon Pengantin Setelah Peminangan.
Peminangan (khitbah) adalah proses yang mendahului pernikahan akan tetapi bukan termasuk dari pernikahan itu sendiri. Pernikahan tidak akan sempurna tanpa proses ini, karena peminangan (khitbah) ini akan membuat kedua calon pengantin akan menjadi tenang akibat telah saling mengetahui.
Oleh karena itu, walaupun telah terlaksana proses peminangan, norma-norma pergaulan antara calon suami dan calon istri masih tetap sebagaimana biasa. Tidak boleh memperlihatkan hal-hal yang dilarang untuk diperlihatkan.

2. Peminangan Terhadap Seseorang yang Telah Dipinang.
Seluruh ulama bersepakat bahwa peminangan seseorang terhadap seseorang yang telah dipinang adalah haram. Ijma para ulama mengatakan bahwa peminangan kedua, yang datang setelah pinangan yang pertama, tidak diperbolehkan.Hal tersebut terjadi apabila:
* Perempuan itu senang kepada laki-laki yang meminang dan menyetujui pinangan itu secara jelas (Sharahah) atau memberikan izin kepada walinya untuk menerima pinangan itu.
*Pinangan kedua datang tidak dengan izin pinangan pertama.
*Peminang pertama belum membatalkan pinangan.
Hal ini sesuai dengan hadis nabi,
لا يخطب احدكم على خطبة أخيه حتى يترك الخاطب قبله اويأذن له . متفق عليه ” “Janganlah salah seorang diantaramu meminang atas pinangan saudaramu, kecuali pinangan sebelumnya meninggalkan pinangan itu atau memberikan izin kepadanya.”
Seluruh imam bersepakat bahwa hadis diatas berlaku bagi pinangan yang telah sempurna. Hal tersebut terjadi agar tidak ada yang merasa sakit hati satu sama lain. Adapun mengenai pinangan yang belum sempurna, dengan pengertian masih menunggu jawaban, beberapa ulama berbeda pendapat. Hanafiah mengatakan, pinangan terhadap seseorang yang sedang bingung dalam menentukan keputusan adalah makruh. Hal ini bertentangan dengan pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa sesungguhnya perbuatan itu tidak haram. Pendapat ini berdasarkan peristiwa Fatimah binti Qois yang dilamar oleh tiga orang sekaligus, yaitu Mu’awiyah, Abu Jahim bin Huzafah dan Usamah bin Zaid. Hal itu terjadi setelah selesainya masa iddah Fatimah yang telah ditalak oleh Abu Umar bin Hafsin. Walaupun demikian, pendapat Hanafi lebih kuat landasannya karena sesuai dengan tata perilaku islam yang mengajarkan solidaritas. Peminangan yang dilakukan terhadap seseorang yang sedang bingung dalam mempertimbangkan keputusan lebih berdampak pada pemutusan silaturrahim terhadap peminang pertama dan akan mengganggu psikologis yang dipinang.
3. Orang-Orang yang Boleh Dipinang.
Pada dasarnya, seluruh orang yang boleh dinikahi merekalah yang boleh dipinang. Sebaliknya, mereka yang tidak boleh untuk dinikahi, tidak boleh pula untuk dipinang. Dalam hal ini, ada syarat agar pinangan diperbolehkan.
*Bukan Orang-Orang yang Dilarang Menikahinya.
*Bukan Orang-Orang yang Telah Dipinang Orang Lain.
*Tidak Dalam Masa ‘Iddah
3.Batas-Batas yang Boleh Dilihat Ketika Khitbah Dalam hal ini, para ulama terbagi menjadi empat bagian:
* Hanya muka dan telapak tangan. Banyak ulama fiqih yang berpendapat demikian. Pendapat ini berdasarkan bahwa muka adalah pancaran kecantikan atau ketampanan seseorang dan telapak tangan ada kesuburan badannya.
* Muka, telapak tangan dan kaki. Pendapat ini diutarakan oleh Abu Hanifah.
* Wajah, leher, tangan, kaki, kepala dan betis. Pendapat ini dikedepankan para pengikut Hambali.
* Bagian-bagian yang berdaging. Pendapat ini menurut al-Auza’i.
* Keseluruh badan. Pendapat ini dikemukakan oleh Daud Zhahiri. Pendapat ini berdasarkan ketidakadaan hadis nabi yang menjelaskan batas-batas melihat ketika meminang.
4. Waktu dan Syarat Melihat Pinangan
Imam Syafi’i berpendapat bahwa seorang calon pengantin, terutama laki-laki, dianjurkan untuk melihat calon istrinya sebelum pernikahan berlangsung. Dengan syarat bahwa perempuan itu tidak mengetahuinya. Hal itu agar kehormatan perempuan tersebut terjaga. Baik dengan izin atau tidak.
Imam Maliki dan Imam Hambali mengatakan bahwa melihat pinangan adalah disaat kebutuhan mendesak. Itu disebabkan agar tidak menimbulkan fitnah dan menimbulkansyahwat.
Wahbah Zuhaili mengatakan, pada dasarnya melihat pinangan itu diperbolehkan asalkan tidak dengan syahwat.
D. RUKUN DAN SYARAT SAH NIKAH
Akad nikah tidak akan sah kecuali jika terpenuhi rukun-rukun yang enam perkara ini :
1. Ijab-Qabul
Islam menjadikan Ijab (pernyataan wali dalam menyerahkan mempelai wanita kepada mempelai pria) dan Qabul (pernyataan mempelai pria dalam menerima ijab) sebagai bukti kerelaan kedua belah pihak. Al Qur-an mengistilahkan ijab-qabul sebagai miitsaaqan ghaliizhaa (perjanjian yang kokoh) sebagai pertanda keagungan dan kesucian, disamping penegasan maksud niat nikah tersebut adalah untuk selamanya. Syarat ijab-qabul adalah:
a) Diucapkan dengan bahasa yang dimengerti oleh semua pihak yang hadir.
b) Menyebut jelas pernikahan & nama mempelai pria-wanita.

2. Adanya mempelai pria.
Syarat mempelai pria adalah :
a) Muslim & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka); lihat QS. Al Baqarah : 221, Al Mumtahanah : 9.
b) Bukan mahrom dari calon isteri.
c) Tidak dipaksa.
d) Orangnya jelas.
e) Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
3. Adanya mempelai wanita.
Syarat mempelai wanita adalah :
a) Muslimah (atau beragama samawi, tetapi bukan kafirah/musyrikah) & mukallaf.
b) Tidak ada halangan syar’i (tidak bersuami, tidak dalam masa ‘iddah & bukan mahrom dari calon suami).
c) Tidak dipaksa.
d) Orangnya jelas.
e) Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
Kriteria perempuan yang diharamkan untuk dinikahi adalah muhrim atau mahram yang terdiri atas :
1. Diharamkan karena keturunan :
a.Ibu dan seterusnya keatas
b.Anak perempuan dan seterusnya kebawah
c.Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu
d.Bibi dari ayah dan ibu (saudara ibu/ayah,baik sekandung atau perantara
dari ibu/ayah)
e. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan perempuan terus ke bawah
2. Diharamkan karena susuan
a. Ibu yang menyusui
b. Saudara permpuan yang mempunyai hubungan susuan
3. Diharamkan karena suatu perkawinan
a. Ibu istri (mertua) dan seterusnya ke atas,baik ibu dari keturunan maupun susuan
b. Anak tiri (anak istri yang dikawin dengan suami lain),jika sudah
c. Istri ayah dan seterusnya ke atas
d. Wanita-wanita yang pernah dikawini ayah,kakek sampai ke atas
e. Istri anaknya yang laki-laki (menantu) dan seterusnya
4. Diharamkan untuk sementara
a. Pertalian nikah yaitu perempuan yang masih berada dalam ikatan pernikahan, sampai dicerai dan habis masa idahnya.
b. Talak bain kurba, yaitu perempuan yang ditalak dengan talak tiga, haram dinikahi oleh laki-laki lain serta telah digauli. Apabila perempuan tersebut dicerai dan habis masa idahnya boleh dinikahi oleh bekas suaminya yang pertama
c. Menghimpun dua perempuan bersaudara, kalau salah satu dicerai atau meninggal
d. Menghimpun perempuan lebih dari keempat
e. Berlainan agama, kecuali perempuan itu masuk islam
4. Adanya wali.
Wali dalam pernikahan sangat penting aqad nikah tidak sah kecuali dengan seorang wali (dari pihak perempuan) dan dua orang saksi yang adil. Sebagaimana sabda Rosululloh SAW.
عن عائشة رضى الله عنها عن النبي صلى الله عليه وسلم فقال : لا نكاح إلا ي بولى وشاهد عدل . روه أحمد والبيهقى
"’Aisyah r.a berkata : “ Nabi SAW. bersabda : “ Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil” (H.R Ahmad dan Baihaqi)
Wali yang bertanggung jawab menikahkan pengantin perempuan, ada dua macam, yakni wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah wali yang mempunyai hubungan darah dengan perempuan yang akan dinikahkan. Sedangkan wali hakim adalah wali yang diangkat untuk menikahkan perempuan yang tidak memiliki atau karena sesuatu hal tidak mempunyai wali nasab.
Syarat wali adalah :
a) Muslim laki-laki & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka).
b) ‘Adil
c) Tidak dipaksa.
d) Tidaksedang melaksanakan ibadah haji.

Tingkatan dan urutan wali adalah sebagai berikut:
a) Ayah
b) Kakek
c) Saudara laki-laki sekandung
d) Saudara laki-laki seayah
e) Anak laki-laki dari saudara laki – laki sekandung
f) Anak laki-laki dari saudara laki – laki seayah
g) Paman sekandung
h) Paman seayah
i) Anak laki-laki dari paman sekandung
j) Anak laki-laki dari paman seayah.
k) Hakim
5. Adanya saksi (2 orang pria).
Meskipun semua yang hadir menyaksikan aqad nikah pada hakikatnya adalah saksi, tetapi Islam mengajarkan tetap harus adanya 2 orang saksi pria yang jujur lagi adil agar pernikahan tersebut menjadi sah. Syarat saksi adalah

a) Muslim laki-laki & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka).
b) ‘Adil
c) Dapat mendengar dan melihat.
d) Tidak dipaksa.
e) Memahami bahasa yang dipergunakan untuk ijab-qabul.
f) Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
6. Mahar.
Beberapa ketentuan tentang mahar :

a) Mahar adalah pemberian wajib (yang tak dapat digantikan dengan lainnya) dari seorang suami kepada isteri, baik sebelum, sesudah maupun pada saat aqad nikah.
b) Mahar wajib diterimakan kepada isteri dan menjadi hak miliknya, bukan kepada/milik mertua.
c) Mahar yang tidak tunai pada akad nikah, wajib dilunasi setelah adanya persetubuhan.
d) Mahar dapat dinikmati bersama suami jika sang isteri memberikan dengan kerelaan.
e) Mahar tidak memiliki batasan kadar dan nilai. Syari’at Islam menyerahkan perkara ini untuk disesuaikan kepada adat istiadat yang berlaku. Boleh sedikit, tetapi tetap harus berbentuk, memiliki nilai dan bermanfaat. Rasulullah saw senang mahar yang mudah.


KESIMPULAN

Pernikahan bukan sekedar mengesahkan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan, atau memuaskan kebutuhan seksual semata-mata. Dari perkawinan akan lahir generasi penerus, baik atau buruknya mereka sangat dipengaruhi oleh peristiwa yang dimulai dalam pernikahan. Pernikahan menurut ajaran islam bertujuan untuk menciptakan keluarga yang tentram, damai dan sejahtera lahir batin.
Pernikahan dilakukan untuk mendapatkan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syariat Islam dan tuntunan beliau Rosululloh.
TUJUAN DAN HIKMAH NIKAH
Tujuan Nikah ditinjau dari:
TUJUAN FISIOLOGIS
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi:
1. Tempat semua anggota keluarga mendapatkan sarana berteduh yang baik & nyaman.
2. Tempat semua anggota keluarga mendapatkan kosumsi makan-minum-pakaian yang memadai.
3.Tempat suami-isteri dapat memenuhi kebutuhan biologisnya.
TUJUAN PSIKOLOGIS
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi:
1. Tempat semua anggota keluarga diterima keberadaannya secara wajar & apa adanya.
2. Tempat semua anggota keluarga mendapat pengakuan secara wajar dan nyaman.
3. Tempat semua anggota keluarga mendapat dukungan psikologis bagi perkembangan jiwanya.
4. Basis pembentukan identitas, citra dan konsep diri para anggota keluarga.

TUJUAN SOSIOLOGIS
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1.Lingkungan pertama dan terbaik bagi segenap anggota keluarga.
2. Unit sosial terkecil yang menjembatani interaksi positif antara individu anggota keluarga dengan masyarakat sebagai unit sosial yang lebih besar.

TUJUAN DA’WAH
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1. Menjadi obyek wajib da’wah pertama bagi sang da’i.
2. Menjadi prototipe keluarga muslim ideal (bagian dari pesona islam) bagi
masyarakat muslim dan non muslim.
3. Setiap anggota keluarga menjadi partisipan aktif-kontributif dalam da’wah.
4. Memberi antibodi/imunitasbagi anggota keluarga dari kebatilan dan kemaksiatan
5. Sarana untuk menyelamatkan manusia dari dekadensi moral.

Readmore..

Selasa, 25 Mei 2010

Pemikiran Filsafat Helenisme Romawi

| Selasa, 25 Mei 2010 | 3 komentar

PENDAHULUAN

Sebelum melangkah lebih jauh membahas tentang pemikiran filsafat helenisme, tentunya akan lebih baik jika kita memahami terlebih dahulu apa itu filsafat dan apa itu helenisme, agar pembahasan ini dapat difahami secara sistematis dan secara kronologis.

Berbicara tentang filsafat, sebenarnya kita sedang berbicara mencari hakikat sesuatu. Dan sesuatu inilah yang pada akhirnya menjadi obyek pembahasan filsafat, yaitu hakikat Tuhan, hakikat Manusia dan hakikat Alam. Diawali dari rasa ingin tahu akan hakikat sesuatu, dan rasa ketidak pastian atau ragu-ragu, seseorang secara terus menerus berfikir untuk mencari jawabannya. Maka upaya seseorang untuk mencari hakikat inilah sebenarnya ia sedang berfilsafat. Dan upaya–upaya untuk menyingkap hakekat segala sesuatu yang wujud, telah lama dilakukan oleh bangsa Yunani. [1]

Filsafat memiliki beberapa arti yang telah berkembang cukup banyak dari para filosof. Dan ternyata kata filsafat ini telah muncul dan dikenal sejak zaman Yunani Kuno. Ini menunjukan bahwa filsafat memang sudah ada dan berkembang pada bangsa tersebut. Menurut catatan para sejarawan, orang yang pertama kali menggunakan istilah filsafat adalah Pythagoras dari Yunani (582 – 496 SM). Pada waktu itu arti filsafat belum begitu jelas. Kemudian arti filsafat itu diperjelas seperti yang banyak dipakai sekarang ini. [2]

Salah satu pendapat mengatakan bahwa filsafat berasal dari bahasa Yunani yang tersusun dari dua kata yaitu Philein yang berarti cinta dan Shopos yang berarti hikmat, kebijaksanaan (wisdom). Akan tetapi orang Arab memindahkan kata Yunani Philosophia ke dalam bahasa mereka dengan menyesuaikannya dengan tabiat susunan kata-kata Arab, yaitu falsafa dengan fa`lala, fa`lalatan dan fi`lal. Dengan demikian kata benda dari kata kerja falsafa adalah falsafah dan filsaf, [3] yang memiliki arti hikmah. Hikmah menurut Ibnu Arabi adalah proses pencarian hakikat sesuatu dan perbuatan. [4] Akan tetapi Ar-Raghib memberikan definisi yang lebih simple, yaitu ashabtul haqi bil`ilmi wal aql (memperoleh kebenaran dengan ilmu dan akal). [5]

Filosop Yunani, seperti Plato misalnya memberikan definisi filsafat sebagai suatu pengetahuan tentang segala sesuatu. Sedangkan Aritoteles beranggapan, bahwa kewajiban filsafat ialah menyelidiki sebab dan asas segala benda. Dengan demikian filsafat bersifat ilmu yang umum sekali. [6]

Yunani adalah sebuah Negara di Eropa yang telah memiliki pemikiran peradaban yang maju sejak berabad-abad tahun yang lalu (Yunani kuno). Istilah Helenisme adalah istilah modern yang diambil dari bahasa Yunani kuno hellenizein yang berarti “berbicara atau berkelakuan seperti orang Yunani” (to speak or make Greek). Helenisme Klasik: Yaitu kebudayaan Yunani yang berkembang pada abad ke-5 dan ke-4 SM. Helenisme Secara Umum: Istilah yang menunjuk kebudayaan yang merupakan gabungan antara budaya Yunani dan budaya Asia Kecil, Syiria, Mesopotamia, dan Mesir yang lebih tua. Lama periode ini kurang lebih 300 tahun, yaitu mulai 323 SM (Masa Alexander Agung atau Meninggalnya Aristoteles) hingga 20 SM (Berkembangnya Agama Kristen atau Jaman Philo)

Jadi pemikiran filsafat helenisme adalah filsafat Yunani untuk mencari hakikat sesuatu atau sebuah pemikiran untuk mencari suatu kebenaran yang terjadi pada masa Yunani kuno. Nah bagaimanakah pemikiran filsafat helenisme tersebut, secara singkat akan dibahas di makalah ini.

FILSAFAT HELENISME DAN ROMAWI

((Epicuros, Zeno, Skeptis, Philon dan Neo Pythagoras))

Kita mengkaji seputar sejarah filsafat Yunani, dari mulai Thales, Socrates sampai Aristoteles. Sejarah filsafat Yunani sebagaimana pertumbuhan hidup manusia. Masa kecilnya, menurut beliau, bermula dengan tampilnya Thales ke muka, Thales melahirkan pandangan baru dalam alam pikiran Yunani. Masa ini berlanjut sampai kepada Sokrates. Selanjutnya menuju ke masa gagah dan bijaksana (muda) ialah masa filsafat klasik, yang puncaknya terdapat pada masa Aristoteles. Sesudah masa Aristoteles berlalu, maka selanjutnya adalah masa tua. Masa tua itu meliputi masa yang sangat lama sekali, dari tahun 322 sebelum Masehi sampai tahun 529 setelah Masehi. Delapan setengah abad lamanya, dari meninggalnya Aristoteles sampai ditutupnya sekolah filsafat yang penghabisan oleh Kaisar Bizantin, Justinianus. Sesudah itu filsafat Yunani kembali ke dalam sejarah.

Pasca Aristoteles, Filsafat Yunani mengalami penurunan yang signifikan. Pengkajian tentang filsafat tidak lagi semarak sebagaimana terjadi pada masa-masa sebelumnya. Hal ini dikarenakan munculnya ilmu-ilmu spesial yang berkembang dan berdiri sendiri. Seperti ilmu alam, gramatika, filologi, sejarah kesusasteraan dan lain sebagainya. Keadaan seperti ini menyebabkan ilmu filsafat tidak lagi menjadi prioritas utama. Di samping itu, dalam fase ini filsafat juga telah menyimpang dari asas pokoknya, yaitu dari akal ke arah mistik.

Peralihan filsafat Yunani menjadi filsafat Helen-Romawi disebabkan terutama oleh seorang yang bernama Alexandros, murid Aristoteles. Tindakannya yang imperialis menyatukan seluruh dunia Grik ke dalam satu kerajaan Macedonia. Sesudah itu ia menaklukkan bangsa-bangsa di Asia Minor dan mengembangkan kekuasaannya sampai ke India. Semuanya itu dijadikan beberapa propinsi kerajaan Macedonia. Bahkan Imperium Persia, kekaisaran terbesar yang pernah disaksikan dunia, diremukkan lewat tiga pertempuran.

Keadaan demikian menyebabkan filsafat Yunani bukan lagi murni produk asli Yunani, tetapi telah terpengaruh oleh budaya bangsa lain. Adat istiadat kuno bangsa Babilonia, beserta takhayul kuno mereka menjadi tak asing lagi bagi pemikiran orang Yunani, demikian pula dualisme Zoroastrian dan agama-agama India, pun membaur dengan pemikiran Yunani. Dan pada akhirnya melihat kawasan yang ditaklukkan semakin luas, akhirnya Alexandros memberlakukan kebijakan yang menganjurkan pembauran secara damai antara bangsa Yunani dengan bangsa lainnya.

Pada era ini, orang berpaling lagi kepada sistem metafisika yang bercorak keagamaan. Dengan bersatunya beberapa bangsa yang dipimpin oleh kerajaan Roma, telah merampas hak-hak bangsa lain yang ingin merdeka. Hal itu menimbulkan lagi pandangan keagamaan, memupuk lagi hati manusia untuk hidup beragama. Tindakan bala tentara Roma yang keras dan ganas dapat memperkuat rasa kemanusiaan, dan dipupuk pula oleh berbagai macam agama lama, yaitu agama Kristen dan Budha. Maka pada saat itu, ajaran filsafat dan ajaran agama kembali berkontaminasi.

Menurut Bertrand Russell, pengaruh agama dan non Yunani terhadap dunia Hellenistis pada dasarnya buruk, meski tak sepenuhnya demikian. Hal ini semestinya tak perlu terjadi. Kaum Yahudi, Persia, dan Buddhis semuanya memiliki agama yang jauh lebih unggul daripada politeisme rakyat Yunani, dan bahkan bisa dipelajari oleh para filosof terbaik dengan hasil yang bermanfaat. Sayangnya, adalah bangsa Babilonia, atau Chaldea, yang menananamkan pengaruh paling mendalam terhadap imajinasi bangsa Yunani. Maka masa Hellen-Romawi adalah suatu fase filsafat yang tidak hanya didominasi oleh filsafat asli Yunani. Akan tetapi filsafat pada fase ini bisa dikatakan sebagai filsafat Trans Nasional.

Filsafat Yunani pada masa Hellen-Romawi dalam garis besarnya dapat dibagi dua; masa etik dan masa religi. Berikut penjelasannya.

BAB I. PERIODE ETIK

Periode ini terdiri dari tiga sekolah filsafat, yaitu Epikuros, Stoa dan Skeptis. Nama sekolah yang pertama diambil dari kata pembangun sekolah itu sendiri, yaitu Epikuros. Adapun nama sekolah yang kedua diambil dari kata”stoa” yang berarti ruang. Sedangkan nama skeptis diberikan karena mereka kritis terhadap para filosof klasik sebelumnya. Ajarannya dibangun dari berbagai ajaran lama, kemudian dipilih dan disatukan.

Untuk lebih jelasnya, dari ketiga macam sekolah tersebut, pemakalah akan merincinya satu-persatu.

A. Epikuros (341 SM)

Epikuros dilahirkan di samos pada tahun 341 SM. Pada tahun 306 ia mulai belajar di Athena, dan di sinilah ia meninggal pada tahun 270. Filsafat Epikuros diarahkan pada satu tujuan belaka; memberikan jaminan kebahagiaan kepada manusia. Epikuros berbeda dengan Aristoteles yang mengutamakan penyelidikan ilmiah, ia hanya mempergunakan pengetahuan yang diperolehnya dan hasil penyelidikan ilmu yang sudah ia kenal, sebagai alat untuk membebaskan manusia dari ketakutan agama. Yaitu rasa takut terhadap dewa-dewa yang ditanam dalam hati manusia oleh agama Grik lama. Menurut pendapatnya ketakutan kepada agama itulah yang menjadi penghalang besar untuk memperoleh kesenangan hidup. Dari sini dapat diketahui bahwa Epikuros adalah penganut paham Atheis.

Epikuros adalah seorang filosof yang menginginkan arah filsafatnya untuk mencapai kesenangan hidup. Oleh karena itu tidak heran jika filosof yang satu ini menganut paham atheis. Hal ini semata-mata ia lakukan untuk mencapai kebahagiaan yang sempurna, tanpa ada yang membatasi. Menurutnya filsafat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu logika, fisika dan etik.

1) Logika. Epikuros berpendapat bahwa logika harus melahirkan norma untuk pengetahuan dan kriteria untuk kebenaran. Norma dan kriteria itu diperoleh dari pemandangan. Semua yang kita pandang itu adalah benar. Baginya pandangan adalah kriteria yang setinggi-tingginya untuk mencapai kebenaran. Logikanya tidak menerima kebenaran sebagai hasil pemikiran. Kebenaran hanya dicapai dengan pemandangan dan pengalaman.

2) Fisika. Teori fisika yang ia ciptakan adalah untuk membebaskan manusia dari kepercayaan pada dewa-dewa. Ia berpendapat bahwa dunia ini bukan dijadikan dan dikuasai dewa-dewa, melainkan digerakkan oleh hukum-hukum fisika. Segala yang terjadi disebabkan oleh sebab-sebab kausal dan mekanis. Tidak perlu dewa-dewa itu diikutsertakan dalam hal peredaran alam ini. Manusia merdeka dan berkuasa sendiri untuk menentukan nasibnya. Segala fatalisme berdasar kepada kepercayaan yang keliru. Manusia sesudah mati tidak hidup lagi, dan hidup di dunia ini terbatas pula lamanya, maka hidup itu adalah barang sementara yang tidak ternilai harganya.

Oleh sebab itu, menurutnya hidup adalah untuk mencari kesenangan. Dari pandangan fisika yang dikemukakan Epikuros, sangat terlihat bahwa ia adalah penganut paham atheisme. Teori-teori yang ia ciptakan adalah untuk menihilkan peran Tuhan di dunia ini.

3) Etik. Ajaran etik epikuros tidak terlepas dari teori fisika yang ia ciptakan. Pokok ajaran etiknya adalah mencari kesenangan hidup. Kesenangan hidup ialah barang yang paling tinggi nilainya. Kesenangan hidup berarti kesenangan badaniah dan rohaniah. Badan terasa enak, jiwa terasa tentram. Yang paling penting dan mulia menurutnya ialah kesenangan jiwa.

Dari ketiga ajaran Epikuros, jika diaktualisasikan ke dalam agama Islam maka akibatnya bisa fatal sekali. Seorang muslim akan menjadi atheis ketika mengikuti ajaran Epikuros ini. Di sinilah bahaya filsafat jika kita telan mentah-mentah tanpa ada proses penyaringan terlebih dahulu. Apalagi jika tidak dilandasi dengan akidah yang kuat.

B. Stoa (340 SM)

Pendirinya adalah Zeno dari Kition. Ia dilahirkan di Kition pada tahun 340 sebelum Masehi. Awalnya ia hanyalah seorang saudagar yang suka berlayar. Suatu ketika kapalnya pecah di tengah laut. Dirinya selamat, tapi hartanya habis tenggelam. Karena itu entah mengapa ia berhenti berniaga dan tiba-tiba belajar filsafat. Ia belajar kepada Kynia dan Megaria, dan akhirnya belajar pada academia di bawah pimpinan Xenokrates, murid Plato yang terkenal.

Setelah keluar ia mendirikan sekolah sendiri yang disebut Stoa. Nama itu diambil dari ruangan sekolahnya yang penuh ukiran Ruang, dalam bahasa Grik ialah “Stoa”. Tujuan utama dari ajaran Stoa adalah menyempurnakan moral manusia. Dalam literatur lain disebutkan bahwa pokok ajaran etik Stoa adalah bagaimana manusia hidup selaras dengan keselarasan dunia. Sehingga menurut mereka kebajikan ialah akal budi yang lurus, yaitu akal budi yang sesuai dengan akal budi dunia. Pada akhirnya akan mencapai citra idaman seorang bijaksana; hidup sesuai dengan alam.

Ajarannya tidak jauh beda dengan Epikuros yang terdiri dari tiga bagian, yaitu logika, fisika dan etik.

1) Logika : Menurut kaum Stoa, logika maksudnya memperoleh kriteria tentang kebenaran. Dalam hal ini, mereka memiliki kesamaan dengan Epikuros. Apa yang dipikirkan tak lain dari yang telah diketahui pemandangan. Buah pikiran benar, apabila pemandangan itu kena, yaitu memaksa kita membenarkannya. Pemandangan yang benar ialah suatu pemandangan yang menggambarkan barang yang dipandang dengan terang dan tajam. Sehingga orang yang memandang itu terpaksa membanarkan dan menerima isinya.

Apabila kita memandang sesuatu barang, gambarannya tinggal dalam otak kita sebagai ingatan. Jumlah ingatan yang banyak menjadi pengalaman. Kaum Stoa bertentangan pendapatnya dengan Plato dan Aristoteles. Bagi Plato dan Aristoteles pengertian itu mempunyai realita, ada pada dasarnya. Ingat misalnya ajaran Plato tentang idea. Pengertian umum, seperti perkumpulan, kampung, binatang dan lain sebagainya adalah suatu realita, benar adanya. Sedangkan menurut kaum Stoa, pengetian umum itu tidak ada realitanya, semuanya itu adalah cetakan pikiran yang subjektif untuk mudah menggolongkan barang-barang yang nyata. Hanya barang-barang yang kelihatan yang mempunyai realita, nyata adanya. Seperti orang laki-laki, orang perempuan, kuda putih, kucing hitam adalah suatu realita. Pendapat kaum Stoa ini disebut dalam filsafat pendapat nominalisme, sebagai lawan dari realisme.

2) Fisika : kaum Stoa tidak saja memberi pelajaran tentang alam, tetapi juga meliputi teologi. Zeno sebagai pendiri Stoa, menyamakan Tuhan dengan dasar pembangun. Dasar pembangun ialah api yang membangun sebagai satu bagian daripada alam. Tuhan itu menyebar ke seluruh dunia sebagai nyawa, seperti api yang membangun menurut sesuatu tujuan. Semua yang ada tak lain dari api dunia itu atau Tuhan dalam berbagai macam bentuk.

Menurut mereka dunia ini akan kiamat dan terjadi lagi berganti-ganti. Pada akhirnya Tuhan menarik semuanya kembali padanya, oleh karena itu pada kebakaran dunia yang hebat, itu semuanya menjadi api. Dari api Tuhan itu, terjadi kembali dunia baru yang sampai kepada bagiannya yang sekecil-kecilnya serupa dengan dunia yang kiamat dahulu.

3) Etik. Inti dari filsafat Stoa adalah etiknya. Maksud etiknya itu ialah mencari dasar-dasar umum untuk bertindak dan hidup yang tepat. Kemudian malaksanakan dasar-dasar itu dalam penghidupan. Pelaksanaan tepat dari dasar-dasar itu ialah jalan untuk mengatasi segala kesulitan dan memperoleh kesenangan dalam penghidupan. Kaum Stoa juga berpendapat bahwa tujuan hidup yang tertinggi adalah memperoleh “harta yang terbesar nilainya”, yaitu kesenangan hidup. Kemerdekaan moril seseorang adalah dasar segala etik pada kaum Stoa.

C. Skeptis

Skeptis artinya ragu-ragu. Mereka ragu-ragu untuk menerima ajaran-ajaran yang dari ahli-ahli filsafat sebelumnya. Perlu diperhatikan bahwa skeptisisme sebagai suatu filsafat bukanlah sekedar keragu-raguan, melaiankan sesuatu yang bsa disebut keraguan dogmatis. Seorang ilmuwan mengatakan, “saya kira masalahnya begini dan begitu, tetapi saya tidak yakin.” Seorang yang memiliki keingintahuan intelektual berujar, “saya tidak tahu bagaimana masalahnya, tetapi saya akan berusaha mengetahuinya.” Seorang penganut Skeptis filosofis mengatakan, “tak seorang pun yang mengetahui, dan tak seorang pun yang akan bisa mengetahui.” Ini merupakan unsur dogmatisme yang menyebabkan sistem tersebut lemah. Kaum Skeptis, tentu saja, membantah bahwa mereka secara dogmatis menekankan mustahilnya pengetahuan, namun bantahan mereka tidak meyakinkan.

Di masa Helen-Romawi ada dua sekolah Skeptis. Kedua-duanya sama pendiriannya, keduanya ragu-ragu tentang ajaran kaum klasik yang menyatakan bahwa kebenaran dapat diketahui. Tetapi dalam hal apa yang dimaksud dengan sikap ragu-ragu itu, kedua sekolah itu berbeda pahamnya. Sekolah yang satu disebut kaum skeptis aliran Pyrrhon dari Elis. Pyrrhon lahir pada tahun 360 SM dan meninggal pada tahun 270 SM. Sekolah yang kedua disebut Skeptis Akademia, karena aliran ini lahir dalam Akademia yang didirikan oleh Plato. Aliran ini lahir kira-kira seumur orang sesudah Plato meninggal. Untuk lebih lengkapnya, mari kita tinjau satu-persatu.

1. Skeptis Pyrrhon

Skeptisisme sebagai ajaran dari berbagai madzhab, dikemukakan pertama kali oleh Pyrrhon, yang pernah menjadi seradu dalam pasukan Alexandros, dan pernah bertugas bersama pasukan itu sampai ke India. Sampai di India ia mempelajari mistik India. Tidak begitu mendalam, tatapi cukup baginya untuk menentukan jalan pikirannya. Tatkala ia kembali ke Elis, kota tempat ia lahir, didirikannya sekolah filsafat. Muridnya cukup banyak. Ia sendiri tidak pernah menuliskan filsafatnya. Tatapi ajarannya itu diketahui orang dari uraian-uraian para pengikutnya.

Menurut Pyrrhon, kebenaran tidak dapat diduga. Kita harus sangsi terhadap sesuatu yang dikatakan orang benar. Apa yang orang terima sebagai kebenaran, hanya berdasarkan kepada kebiasaan yang diterima dari orang ke orang. Rupanya saja “benar”. Karena itu orang harus sangsi terhadap hasil pikiran yang disebut benar. Pikiran itu sendiri saling bertentangan. Hal ini cukup ternyata dalam pengalaman.

Dari dua ucapan yang bertentangan tentang sesuatu, mestilah satu yang benar dan yang lainnya salah. Dan untuk memutuskan mana yang benar dan mana yang salah dalam pertentangan pendapat yang begitu banyak, perlulah ada suatu kriteria tentang kebenaran. Kriteria itulah yang tidak ada. Oleh karena itu kebenaran tidak dapat diketahui. Maka dari itu, menurut Pyrrhon, seorang cerdik pandai hendaklah menguasai diri jangan memberi keputusan. Menjauhkan diri dari sikap memutus adalah jalanyang ditunjukkan Pyrrhon untuk mencapai kesenangan hidup.

2. Skeptis Akademia

Meskipun sekolah ini didirikan oleh Plato, tetapi generasinya tidak lagi mengusung ajaran-ajaran Plato. Para pengikut Plato, terutama di bawah pengaruh Arkesilaos lebih mengutamakan ajaran Plato yang bersifat negatif. Ajaran Arkesilaos berpangkal kepada ajaran Plato yang mengatakan bahwa dunia yang kelihatan ini adalah gambaran saja dari yang asli, bahwa pengetahuan yang didapat dari penglihatan dan pemandangan adalah bayangan pengetahuan, bukan gambaran dari pengetahuan yang sebenarnya. Pengetahuan yang sebenarnya tidak tercapai oleh manusia.

Arkesilaos dan para pengikutnya tidak sejauh kaum sketis Pyrrhon menolak kemungkinan mencapai kebenaran. Mereka terutama menolak dogma-dogma yang dikemukakan oleh kaum Epikuros dan kaum Stoa, bahwa segala pengetahuan berdasarkan pemandangan. Mereka tidak menolak sama sekali kemungkinan untuk mencapai pengetahuan. Norma pengetahuan itu ialah “kemungkinan.

Kaum Skeptis aliran Arkesilaos berpendapat bahwa cita-cita orang bijaksana ialah bebas dari berbuat salah. Kaum Epikuros dan Stoa mengatakan bahwa memperoleh kebenaran yang sungguh-sungguh dengan membentuk dalam pikiran hasil pandangan. Menurut Arkesilaos yang seperti itu tidak mungkin. Kriteria daripada kebenaran tidak dapat diperoleh dari pikiran manusia. Sedangkan pikiran berdasarkan kepada bayangan saja, barang-barang yang dipikirkan itu pada dasarnya tidak dapat dikenal.

Ketika Arkesilaos talah meninggal, ajaran itu dihidupkan lagi oleh Karneades. Ia mengatakan bahwa kriteria bagi kebenaran tidak ada. Pemandangan-pemandangan tak pernah dapat membedakan dengan shahih pandangan yang benar dan pandangan salah. Tetapi sekalipun kebenaran yang sebenarnya tidak dapat diketahui dan pengetahuan yang shahih tidak dapat dicapai, orang tak perlu bersikap menolak terus-menerus dan menjauhkan diri dari mempertimbangkan sesuatunya. Sebagai pegangan dalam hidup sehari-hari dikemukakan oleh Karneades tiga tingkat “kemungkinan.” Pertama, pemandangan itu mungkin benar. Kedua, kemungkinan itu tidak dapat dibantah. Ketiga, kemungkinan itu tidak dapat dibantah dan telah ditinjau dari segala sudut.

BAB II. PERIODE RELIGI

Pada masa etik, agama itu dianggap sebagai sesuatu belenggu yang menanam rasa takut dalam hati manusia. Karena itu agama dipandang sebagai suatu penghalang untuk memperoleh kesenangan hidup. Dan tujuan filsafat menurut Epikuros dan Stoa harus merintis jalan ke arah mencapai kesenangan hidup.

Didorong oleh perasaan dan keadaan bangsa Yunani dan bangsa lainnya yang senantiasa merasa tertekan di bawah kekuasaan kerajaan Roma, maka ajaran Etik tidak dapat memberikan jalan keluar. Kemudian perasaan agamalah yang akhirnya muncul sesudah beberapa abad terpendam dapat mengobati jiwa yang terluka. Mulai dari sinilah pandangan filsafat berbelok arah, dari otak turun ke hati.

Keinginan untuk mengabdi kepada Tuhan hidup kembali. Perasaan menyerah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan kesenangan rohani. Perasaan bimbang hilang, cinta terikat kepada Tuhan Yang Maha Tinggi.soal rasio tidal ada lagi, soal irasionalisme-lah yang muncul kemudian. Dengan sendirinya, fakultas filsafat berkembang ke jurusan mistik. Perasaan mistik tidak dapat dipupuk dengan pikiran yang rasional, melainkan dengan jiwa yang murni. Pada periode ini, ada tiga aliran yang berperan, yaitu aliran Neo-Pythagoras, aliran Philon, aliran Plotinus atau Neo-Platonisme. Tetapi di sini kami hanya menjelaskan dua aliran saja, yaitu Neo Pythagoras dan Philon, karena aliran Neo Platonisme akan dijelaskan oleh pemakalah selanjutnya.

A. Aliran Neo Pythagoras

Dinamakan Neo Pyithagoras karena ia berpangkal pada ajaran Pyithagoras yang mendidik kebatinan dengan belajar menyucikan roh. Yang mengajarkannya ialah mula-mula ialah Moderatus dan Gades, yang hidup dalam abad pertama tahun masehi. Ajaran itu kemudian diteruskan oleh Nicomachos dari Gerasa.

Untuk mendidik perasaan cinta dan mengabdi kepada Tuhan, orang harus menghidupkan dalam perasaannya jarak yang jauh antara Tuhan dan manusia. Makin besar jarak itu makin besar cinta kepada Tuhan. Dalam mistik ini, tajam sekali dikemukakan perbedaan antara Tuhan dan manusia, Tuhan dan barang. Bedanya Tuhan dan manusia digambarkan dalam mistik neo Pythagoras sebagai perbedaan antara yang sebersih-bersihnya dengan yang bernoda. Yang sebersih-bersihnya adalah Tuhan, yang bernoda ialah manusia.

Menurut mereka, Tuhan sendiri tidak membuat bumi ini. sebab apabila Tuhan membuat bumi ini , berarti ia mempergunakan barang yang bernoda sebagai bahannya. Dunia ini dibuat oleh pembantunya, yaitu Demiourgos. Kaum ini percaya bahwa jiwa ini akan hidup selama-lamanya dan pindah-pindah dari angkatan makhluk turun temurun. Kepercayaan inilah yang menjadi pangkal ajaran mereka tentang inkarnasi.

B. Philon Alexandreia

Alexandria terletak di Mesir. Di sana bertemu antara filsafat Yunani yang bersifat intelektualis dan rasionalis, dan pandangan agama kaum Yahudi yang banyak mengandung mistik. Pencetusnya adalah Philon. Ia hidup dari 25 SM, sampai 45 M. ia mencapai umur 70 tahun. Ia adalah seorang pendeta Yahudi, karenanya filsafat yang dipelajarinya terpengaruh oleh pandangan agama.

Yang menjadi pokok pandangan filsafatnya ialah hubungan manusia dengan Tuhan. Baginya Tuhan itu Maha Tinggi tempatnya. Tuhan hanya dapat diketahui oleh kata-kata-Nya yang terdapat dalam kitab suci, dari alam dan dari sejarah. Tuhan sendiri tidak dapat diketahui oleh manusia dengan panca inderanya.

Karena Tuhan itu begitu tinggi kedudukannya, perlulah ada perantara yang menghubungkan Tuhan dengan alam. Makhluk terutama yang terdekat dengan Tuhan ialah “Logos”. Logos itu ialah sumber dari segala cita-cita yang sebagai pikiran Tuhan. Logos juga beredar dalam dunia yang nyata sebagai penjelmaan dari akal Tuhan. Kewajiban manusia yang pertama, menurut mereka, ialah mengasuh jiwa mendekati Tuhan. Kesenangan hidup sebesar-besarnya adalah mengabdi kepada Tuhan. Tujuan tertinggi ialah bersatu dengan Tuhan.

******

Kesimpulan

Pola fikir filsafat helenisme Yunani pasca Aristoteles. Diantaranya : Epikuros, Stoa, dan Skeptis dari periode etik. Kemudian ada juga Neo Pythagoras, Philon dan Plotinus dari periode religi. Berikut penjelasannya secara ringkas.

· Epikuros: Ia adalah filosof yang memuja kesenangan hidup, ia menafikan dan menihilkan peran Tuhan di dunia. Menurutnya Tuhan hanya menjadi penghalang untuk menikmati kesenangan hidup di dunia. Karena itu, Epikuros adalah salah satu filosof yang beraliran atheis.

· Stoa: Tujuan utama dari ajaran Stoa adalah menyempurnakan moral manusia. Kriterianya tentang kebenaran relatif sama dengan Epikuros yang mengatakan bahwa pemandangan adalah kriteria setinggi-tingginya untuk mencapai kebenaran.

· Skeptis: Mereka adalah madzhab filsafat yang ragu-ragu terhadap ajaran-ajaran klasik. Menurut mereka, kebenaran tidak dapat diduga. Dan untuk memutuskan mana yang benar dan mana yang salah dalam pertentangan pendapat yang begitu banyak, perlulah ada suatu kriteria tentang kebenaran. Kriteria itulah yang tidak ada.

· Aliran Neo Phytagoras: Ajarannya berpangkal pada Pythagoras yang mendidik kebatinan dengan belajar menyucikan roh. Mereka juga meyakini bahwa jiwa ini akan hidup selama-lamanya dan pindah-pindah dari angkatan makhluk turun temurun. Kepercayaan inilah yang disebut dengan rinkarnasi.

· Aliran Philon Alexandreia: Ia adalah seorang pendeta Yahudi, karenanya filsafat yang dipelajarinya terpengaruh oleh pandangan agama. Yang menjadi pokok pandangan filsafatnya ialah hubungan manusia dengan Tuhan.

· Dalam Konteks Filsafat : Filsafat bergerak semakin dekat kearah ‘keselamatan’ dan ketenangan jiwa. Filsafat juga harus membebaskan manusia dari pesimisme dan rasa takut akan kematian. Dengan demikian batasan antara agama dan filsafat lambat laun hilang. Secara umum, filsafat Helenisme tidak begitu orisinal. Tidak ada Plato baru atau Aristoteles baru yang muncul di panggung. Sebaliknya, ketiga filsuf besar itu menjadi sumber ilham bagi sejumlah aliran filsafat.

· Dalam Konteks Ilmu Pengetahuan : Ilmu pengetahuan Helenistik pun terpengaruh oleh campuran pengetahuan dari berbagai kebudayaan. Kota Alexandria memainkan peranan penting di sini sebagai tempat pertemuan antara Timur dan Barat. Sementara Athena tetap merupakan pusat filsafat yang masih menjalankan ajaran-ajaran filsafat Plato dan Aristoteles, Alexandaria menjadi pusat ilmu pengetahuan. Dengan perpustakaannya yang sangat besar, kota itu menjadi pusat matematika, astronomi, biologi, dan ilmu pengobatan.

· Dalam Konteks Agama: Ciri umum pembentukan agama baru sepanjang periode Helenisme adalah muatan ajaran mengenai bagaimana umat manusia dapat terlepas dari kematian. Ajaran ini sering kali merupakan rahasia. Dengan menerima ajaran dan menjalankan ritual-ritual tertentu, orang yang percaya dapat mengharapkan keabadian jiwa dan kehidupan yang kekal. Suatu wawasan menyangkut hakikat sejati alam semesta dapat menjadi sama pentingnya dengan upacara agama untuk mendapatkan keselamatan.

****** ******

PENUTUP

Alhamdulillahirobbil’alamiin, kami penyusun panjatkan kehadirat Alloh SWT. yang telah melimpahkan rahmat-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini tanpa ada halangan yang berarti.

Penyusun ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu terselesainya makalah ini,

Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan. Itu semua dikarenakan kurangnya pengetahuan dan pengalaman penyusun. Oleh sebab itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun.

Dan akhirnya, kepada Alloh jualah penyusun memohon, semoga makalah ini bermanfaat bagi penyusun khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.

Amin yaa robbal’alamiin.

Daftar Pustaka

Mohammad Hatta, Alam Pikiran Yunani, Jakarta: Tintamas, 1986, cet. 3.

Bertrand Russell, Sejarah Filsafat Barat; dan kaitannya dengan kondisi sosio-politik dari zaman kuno hingga sekarang, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004, cet. 2.

Bernard Delfgaauw, Sejarah Ringkas Filsafat Barat, Penerjemah: Soejono Soemargono, Yogyakarta: Tiara Wacana, 1992, cet. 1.

Abd. Rachman Assegaf Dr., Studi Islam Kontekstual, Yogyakarta: Gama Media, 2005, Cet. 1

Ahmad Syadali, H. Drs. M.A., Filsafat Umum, Bandung: CV Pustaka Setia, 2004, cet. 2.

Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu, Jakarta : Surya Multi Grafika, 2005

Dedi Supriyadi, Pengantar Filsafat Islam, Bandung : Pustaka setia, 2009

Harun Nasution, Filsafat Agama, Jakarta : Bulan Bintang, 1973

Panut Panuju, Kuliah Filsafat Islam, Lampung : Gunung Pesagi, 1994

Richardmuksin's Blog Just another WordPress.com weblog


Readmore..
 
© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com